Kajian, Penjelasan dan Terjemahan Kitab Matan Taqrib Bab Puasa [Bagian Satu]

Kajian Matan Taqrib Bab Puasa

Kajian dan terjemahan matan Taqrib Bab Puasa, syarat wajib puasa
Gambar: Kajian dan terjemahan matan Taqrib Bab Puasa

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah. 

Dalam penulisan kajian ini, penulis mengambil rujukan kepada beberapa kitab fikih yang mu'tabarah dalam mazhab Syafi'i :
  1. Matan Abi Suja' atau Matan Gayah wa Taqrib
  2. Fathil Qarib
  3. Fathul Mu'in
  4. Mughni Muhtaj
  5. Nu online

Kajian, Penjelasan dan Terjemahan Matan Abi Suja'

Dalam kajian ini mencakup beberapa pembahasan, diantaranya:
  • Pemhasan puasa secara etimologi, terminologi dan historis.
  • Dalil wajib puasa
  • Kriteria Orang-orang yang berkewajiban berpuasa
  • Hukum puasa bagi anak-anak
  • Hukum puasa bagi orang sakit dan tua renta
  • Hukum puasa bagi wanita berhaid dan nifas
  • Hukum puasa bagi orang murtad
  • Hukum qadha puasa bagi orang sakit, orang tua renta, wanita berhaid dan nifas
  • Hukum bayar fidyah 
  • Dll

Tulisan yang diantara tanda "**" adalah matan kitab beserta terjemahannya.

**
كتاب الصيام
“Ini adalah kitab pembahasan tentang puasa”
**
Kata puasa (الصيام) secara bahasa berarti menahan, mencegah (إمساك ). Dalam istilah Syara’, puasa berarti menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa.
Secara historis, kewajiban puasa ramadhan pertama kali diturunkan pada bulan sya'ban, tahun kedua hijriah. Karenanya, Rasulullah Saw selama hidupnya hanya melakukan sembilan kali puasa ramadhan.

Yang menjadi dasar (dalil) wajib puasa ramadhan adalah ijma' ulama. Sebelum adanya ijma’, yang menjadi dalil wajib puasa ada dua.

 Pertama, Al Qur’an :
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْکُمُ الصِّيَا مُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِکُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ ۙ
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,"(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 183)

Kedua, Hadits : بني الاسلام على خمس.....
“Islam dibangun atas lima perkara..”
Hadits ini adalah hadits tentang rukun islam, yang salah satunya adalah puasa”

**
والشرائط وجوب الصيام أربعة أشياء  الإسلام والبلوغ  والعقل والقدرة على الصوم
“Syarat-syarat wajib puasa ada empat perkara: (1) Islam dan (2) baligh dan (3)berakal dan (4) sanggup berpuasa.
**

Kewajiban berpuasa berlaku bagi seseorang apabila dia memenuhi empat syarat berikut:

1. Islam, walaupun pada masa lampau.
Karenanya, kafir tidak wajib berpuasa. Beda halnya dengan orang murtad, kewajiban puasa tatap berlaku atasnya walaupun dalam masa murtadnya. Karena sebelumnya ia adalah muslim. Oleh karena itu, ramadhan yang ia lalui, baik ia berpuasa atau tidak, wajib diqadha setelah ia masuk Islam kembali. Sedangkan si kafir tulen, apabila ia masuk Islam, maka tidak ada kewajiban atasnya mengqadha puasa ramadhan yang telah lalu sebelum Islamnya, Karena tidak memenuhi syarat wajib puasa pada masa kafirnya.

2. Baligh (cukup umur untuk diberangkatkan perintah-perintah dan larangan-larangan agama)
Batas baligh pada laki-laki adalah apabila ia telah mengalami mimpi basah atau sudah mencapai umur lima belas tahun. Sedangkan pada perempuan adalah dengan berhaid atau mimpi basah jika dua kondisi tersebut terjadi ketika ia telah mencapai umur sembilan tahun, atau dengan mencapai umur lima belas tahun.

Karena syarat ini, shabi (anak-anak) tidak berkewajiban puasa ramadhan. Namun jika ia berpuasa, hukum puasanya sah dan diberi pahala. Karena Pensyaratan baligh ada pada pemberlakuan kewajiban puasa, bukan pada sahnya puasa. Sesuatu (ibadah) yang tidak wajib dilakukan, bukan berarti tidak sah apabila dilakukan.

3. Berakal
Karenanya, orang gila, orang pingsan, koma, mabuk,tidak wajib puasa, jika kondisi-kondisi tersebut terjadi sebelum berpuasa. Jika terjadi gila ketika sedang berpuasa maka puasanya batal. Dan jika terjadi pinsan atau mabuk saat sedang berpuasa, puasanya tidak dihukumi batal jika ia tidak pingsan atau mabuk dalam seluruh waktu puasa (dari terbit fajar hingg terbenam matahari).

Adapun kewajiban mengqadha pada kasus orang gila dan mabuk, hukumnya tidak wajib. Kecuali, gila dan mabuk tersebut adalah akibat dari perbuatannya secara sengaja. Sedangkan orang pingsan wajib mengqadha secara mutlak.

4. Sanggup berpuasa. Kesanggupan tersebut dilihat dari dua faktor, jika salah satunya tidak ada maka tidak wajib puasa.

Pertama : Faktor fisik (hissiy),artinya sanggup secara fisik.

Jika secara fisik seseorang tidak sanggup berpuasa seperti halnya orang tua renta, atau sakit yang membuat seseorang sukar berpuasa atau dapat memudaratkan atau memperparah sakitnya. Maka, hukum puasa atasnya tidak wajib. Dan wajib mengqadha puasanya bagi orang sakit yang masih ada harapan sembuh. Sedangkan orang tua renta dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, hukum mengqadha puasanya tidak wajib, tetapi wajib membayar fidyah satu hari satu mud (1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras).

Kedua: faktor hukum (syar'i), tidak berhaid dan bernifas.

Secara hukum, seseorang dianggap tidak sanggup berpuasa jika dalam keadaan haid atau nifas. Karena haid dan nifas termasuk dalam faktor-faktor yang membatalkan puasa. Tetapi tetap wajib mengqadha.


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Kajian, Penjelasan dan Terjemahan Kitab Matan Taqrib Bab Puasa [Bagian Satu]"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel